Contoh Proposal Penelitian Bidang Ilmu Hukum, Contoh Proposal Ilmu Hukum, Contoh Proposal Penelitian Hukum

Berikut ini adalah contoh proposal penelitian bidang ilmu hukum:

Judul: Analisis Implementasi Kebijakan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

Latar Belakang: Dalam era digital saat ini, e-commerce semakin berkembang dan menjadi salah satu alternatif belanja yang populer. Namun, dalam transaksi e-commerce terdapat beberapa permasalahan yang seringkali dialami oleh konsumen, seperti barang tidak sesuai dengan deskripsi, keterlambatan pengiriman, atau bahkan penipuan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan perlindungan konsumen untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam transaksi e-commerce. Namun, belum banyak diketahui sejauh mana kebijakan perlindungan konsumen diimplementasikan dalam transaksi e-commerce di Indonesia.

Tujuan:

  1. Menganalisis implementasi kebijakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia.
  2. Mengetahui kendala dan hambatan yang dialami dalam implementasi kebijakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia.
  3. Memberikan rekomendasi dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia.

Metode:

  1. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
  2. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan beberapa pihak terkait, seperti pejabat pemerintah, pengusaha e-commerce, dan konsumen e-commerce.
  3. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi dan analisis SWOT.
  4. Responden yang diambil adalah 15 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah, pengusaha e-commerce, dan konsumen e-commerce.

Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang implementasi kebijakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, serta kendala dan hambatan yang dialami dalam implementasinya. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat memberikan rekomendasi dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen dan praktik hukum di Indonesia.